DAULAT

SELIDIK BAHASA UNTUK ALAT BUKTI
Mulai Analisis
dikbud
Silahkan Masukkan Kata/Kalimat Untuk Dianalisis


HASIL ANALISIS TEKS

TENTANG DAULAT

Laman Daulat (Selidik Bahasa untuk Alat Bukti) merupakan laman yang digunakan oleh para pemangku kepentingan yang digagas oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara, yang memberikan kemudahan pelayanan di bidang konsultasi dan deteksi awal tentang kebahasaan bagi pemangku kepentingan, seperti pihak kepolisian (penyidik), penasihat hukum, jaksa, masyarakat umum. Upaya pelayanan publik ini dibuat untuk menjawab tantangan Industri 4.0. Laman pelayanan publik merupakan laman yang diberi nama Daulat (akronim dari Selidik Bahasa untuk Alat Bukti). Laman ini merupakan program perintis (pioneer) dengan memanfaatkan data dasar kasus-kasus kebahasaan pada alat bukti dan studi mengenai linguistik forensik (sengketa Bahasa) yang dikumpulkan dari para ahli bahasa di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dari seluruh Indonesia.

Sebagai tahap awal, dalam penggunaan jangka pendek laman ini, kami menyediakan fitur PENGHINAAN. Untuk penggunaan jangka menengah, kami akan mencoba menyediakan fitur PENGHINAAN dari beberapa bahasa di Nusantara dan bahasa asing. Dalam jangka panjang, laman ini akan dilengkapi dengan fitur kategori FITNAH, BERITA BOHONG, PENISTAAN, dan lain-lain. Semoga Bermanfaat

TUJUAN

MANFAAT

Tujuan diciptakannya laman Daulat ini adalah (a) memberikan informasi awal tentang kebahasaan yang ada di dalam alat bukti; (b) memberikan konsultasi kebahasaan gratis, efektif, dan efisien; (c) memberikan bekal pengetahuan kepada masyarakat tentang kebahasaan akan pentingnya kesantunan berbahasa dan adab di dalam pergaulan sehari-hari; dan (d) memberikan pelayanan kebahasaan sebagai sarana komunikasi yang baik dalam bermedia sosial.

  1. Pengguna pelayanan publik dapat memperoleh deteksi awal atau konsultasi tentang kasus atau dugaan tindak pidana dalam sengketa bahasa (linguistic forensic).
  2. Pelayanan ahli bahasa menjadi akuntabel, efektif, dan efisien.
  3. Pengguna pelayanan publik memperoleh pengetahuan tentang pentingnya berbahasa yang santun dan beradab serta penggunaan bahasa yang bermuara pada kasus hukum.

Hubungi Kami